Tabik pun…

STOPPRESS!!!

#UPDATE Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Berita Acara Hasil Rapat yang menetapkan Kota Bandar Lampung masuk Zona Merah.

Telah terbit Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di lingkungan Universitas Lampung dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid 19.

Semangat untuk kita semua, mari #SobatUnila Jaga kesehatan dan dukung upaya pemerintah mencegah penyebaran infeksi Covid 19 dengan tetap #DiRumahAja.

Semoga kita semua dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin

#bersinergidanberinovasideminegeri #universitaslampung
#akucintaunila
#unila
#coronavirus

Translate »
Open Chat
Hello 👋
Can we help you?